L o a d i n g
M

onev Laporan Kinerja Dosen oleh BPM


Badan Penjaminan Mutu (BPM) Untag Surabaya, akan mengadakan Monev terkait Laporan Kinerja Dosen (LKD) pada hari Kamis 15/03/2018 dan kontrak perkuliahan pada minggu selanjutnya. Kurang lebih 20 orang dijadikan tim auditor, 3 dari BPM, 6 dari GPM setiap fakultas, 3 dari LPPM, 2 dari fakultas hukum dan ditambah senior senior yang berkompeten.

Dr. Nanis Susanti, M.M., selaku ketua BPM menjelaskan, monev LKD untuk Dosen Serdos ini dilakukan setiap semester. “Tujuan dari monev LKD memastikan dari apa yang ditulis di LKD didukung dengan bukti fisik, seperti laporan dan surat-surat. Karena kadang-kadang kalau kita menulis di LKD ada sebuah kegiatan dan bukti laporan, ternyata laporannya tidak ditunjukkan. Itu yang salah” terangnya saat di wawancarai di ruang BPM.

Lebih lanjut beliau menjelaskan dalam monev terdapat temuan yang dikategorikan major dan minor. Temuan major atau kesalahan berat di LKD misalnya Dosen menuliskan buku ajar dan di rekomendasikan selesai. Bukti buku harus ada, jika tidak ada atau hanya berbentuk power point digolongkan menjadi temuan major.

Untuk monev kontrak perkuliahan yang dilaksanakan minggu depan juga dilaksanakan setiap semester, tepatnya pada minggu ketiga perkuliahan. Tujuannya adalah memastikan bahwa Dosen sudah mengkomunikasikan materi kegiatan dalam 1 semester termasuk tata cara penilaian dan kedisiplinan di dalam kelas.

“Jika tidak di komunikasikan, mahasiswa akan bertanya-tanya materi yang akan disampaikan setiap pertemuan itu apa. Dengan adanya kontrak ada kesiapan di kedua belah pihak, Dosen siap mengisi materi, mahasiswa siap belajar lebih dari yang diharapkan” jelas Ibu Nanis.

Pada halaman akhir format kontrak perkuliahan terdapat tanda tangan Dosen dan Mahasiswa. “Pertama Dosen harus tanda tangan terlebih dahulu, karena Dosen kontrak dengan mahasiswa dulu, kemudian baru mahasiswa tanda tangan. Setelah itu tanda tangan Kaprodi” jelasnya lebih lanjut.

Temuan major pada kontrak perkuliahan apabila Dosen yang bersangkutan tidak membuat kontrak tersebut atau mahasiswa belum tanda tangan pada minggu ke 3, itu sebuah kesalahan yang akan mengganggu sistem. Temuan minornya semisal Dosen belum tanda tangan pada Kaprodi, karena hal tersebut masih dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Monev ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan evaluasi untuk kebaikan bersama. Setiap monev pada dasarnya untuk menjamin ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk pihak eksternal, misalnya BAN PT dan konsultan konsultan yang lain. Salah satu penilaian dari akreditasi adalah kelengkapan dokumen. BPM menjamin semua itu berjalan dengan baik.